Semua orang tua pasti sekali waktu merasa marah terhadap anaknya. Mengatasi perilaku anak memang bukan perkara mudah. Hanya dengan bilang “tidak†saja belum tentu dapat meredam sikap yang menjengkelkan tersebut. Dalam menghadapi sikap dan perilaku anak yang menyulitkan tersebut banyak orang tua yang lepas kendali sehingga mengatakan atau melakukan sesuatu yang membahayakan anak sehingga kemudian mereka sesali. Jika situasi ini sering berulang, hal ini yang dikatakan sebagai penyiksaan anak, baik secara fisik maupun mental.
KASUS bullying (teror) di lingkungan sekolah jangan dianggap wajar. Bullying bisa terjadi pada semua tingkatan sekolah, mulai dari TK hingga SLTA, bentuknya bisa berupa pengucilan, pelecehan, pemalakan, intimidasi, ejekan, gosip, fitnah, serta kekerasan fisik atau mental secara luas.
Menurut data PACER Center (organisasi yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup anak dengan keterbatasan), di Amerika Serikat setiap tahun ada 3,2 juta anak yang jadi korban bullying, dan lebih dari 160.000 anak membolos setiap hari karena trauma dengan teror yang diterimanya di sekolah.
Pernikahan tidak selalu berjalan mulus. Terkadang justru berakhir dengan perceraian. Perceraian dipilih karena dianggap sebagai solusi dalam mengurai benang kusut perjalanan bahtera rumah tangga.Walaupun ayah dan ibu telah bercerai, anak tetap berhak mendapat kasih dan sayang dari keduanya. Ayah tetap berkewajiban memberi nafkah kepada anaknya.
Banyak sekali dampak negatif perceraian yang bisa muncul pada anak. “Marah pada diri sendiri, marah pada lingkungan, jadi pembangkang, enggak sabaran, impulsif,â€. Bisa jadi, anak akan merasa bersalah (guilty feeling) dan menganggap dirinyalah biang keladi atau penyebab perceraian orangtuanya. Dampak lain adalah anak jadi apatis, menarik diri, atau sebaliknya, mungkin kelihatan tidak terpengaruh oleh perceraian orangtuanya.
Perceraian adalah pengakhiran perkawinan karena suatu sebab (bukan karena kesepakatan), dengan adanya putusan hakim atas gugatan dari salah satu pihak atau kedua belah pihak dalam perkawinan. Dalam hukum ada alasan-alasan yang dapat dibenarkan dalam mengajukan perceraian :
1. Zinah
2. Meninggalkan rumah tempat tinggal bersama selama 5 tahun
3. Mendapat hukuman penjara 5 tahuan/ lebih
4. KDRT berat yang membahayakan jiwa pasangannya.
Namun perlu diingat bahwa mengambil keputusan untuk bercerai adalah hal yang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Banyak hal yang perlu dipertimbangkan,karena banyak sekali yang harus dikorbankan dan siap tidaknya kita menerima konsekwensi atas putusan perceraian tersebut, bukan hanya sebatas memper
Top Comments